Program Studi Ilmu Pemerintahan telah menetapkan Standar Kompetensi lulusan sesuai dengan hasil Workshop Visi Misi dan Kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 16-19 November 2020 dan Dokumen Capaian Pembelajaran oleh Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia, dengan melibatkan beberapa stakeholders. Adapun hasil rumusan capaian pembelajaran Program Studi Ilmu Pemerintahan adalah sebagaimana pada tabel berikut :
- Mampu memanfaatkan konsep-konsep dasar dan metodologi dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan untuk mengidentifikasi, memahami, mensistematisasi, mengklasifikasi dan menganalisis masalah-masalah politik dan pemerintahan yang berkembang dalam masyarakat.
- Mampu merumuskan pilihan-pilihan pemecahan masalah dalam bidang politik dan pemerintahan, termasuk kekuatan dan kelemahan masing-masing pilihan, untuk dijadikan sebagai dasar dalam proses pengambilan kebijakan
- Menguasai konsep-konsep dasar dalam ilmu politik dan pemerintahan yang terkait dengan fenomena kekuasaan (bekerjanya kekuasaan, ekspresi dari bekerjanya kekuasaan, dan implikasi yang ditimbulkan) sebagai basis untuk membangun argumentasi.
- Mampu mengkontektualisasi dan memferifikasi konsep-konsep politik dan pemerintahan dalam realitas empiris melalui penguasaan dan pemanfaatan metodologi ilmu politik dan pemerintahan.
- Mampu melakukan perbandingan konsep dan praktek politik dan pemerintahan, baik dimensi spasial (antar daerah, antar negara, antar komunitas, dan antar individu) maupun dalam dimensi waktu.
- Mampu mengambil keputusan-keputusan berbasis bukti (evidence-based policy) dan berbasis riset (research-based policy) dengan memanfaatkan pengetahuan, penguasaan metodologi, dan kapasitas analisis untuk dalam bidang politik dan pemerintahan.
- Mampu membangun konsensus (consensus building) dalam proses politik dan pemerintahan.
- Mampu mengembangkan jejaring kebijakan (policy networking) dalam proses pengambilan keputusan.
- Mampu memberikan arah (visionary leadership) dan menggerakkan sumber daya (collective action) di lingkungannya untuk mewujudkan kepentingan publik dan tujuan-tujuan kolektif.
- Memiliki kemampuan inisiatif dan inovatif dalam lingkungan kerjanya untuk menghasilkan kebijakan dan cara-cara penyelesaian masalah yang lebih efektif.
- Memiliki tanggungjawab atas pekerjaannya dalam kerangka kepentingan publik dan pencapaian tujuan kolektif.